Seorang Pedagang Jajanan Pasar di Sleman Terjaring OTT saat Transaksi Narkoba

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Selasa, 18 September 2018 16:17 WIB
Seorang Pedagang Jajanan Pasar di Sleman Terjaring OTT saat Transaksi Narkoba

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengkapan pelaku pengedar dan pengguna narkoba saat jumpa pers di Polda DIY, Selasa (18/9/2018). /Harian Jogja-Irwan A. Syambudi

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang pria penjual jajanan pasar tertangkap tangan saat melakukan transaksi membeli narkoba. Dari tangan pelaku polisi mendapatkan barang bukti satu paket tembakau gorila.

Kepala Subdit III, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY, AKBP Mardiyono mengatakan pihaknya membekuk seorang pelaku bernama Oki, 26, warga Desa Jogotirto, Berbah, Sleman. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang jajanan pasar ini ditangkap saat trasaksi mengambil satu paket tembakau gorila di Bangutapan, Bantul.

"Pelaku ditangkap saat pas ambil paket di alamat yang sudah dipesan. Iya tangkap tangan [operasi tangkap tangan] dengan barang bukti," kata dia, Selasa (18/9/2018).

Dari tangan pelaku selain diamankan satu paket tembakau gorila juga diamankan ponsel milik pelaku. Ponsel tersebut menjadi salah satu barang bukti kuat lantaran terdapat bukti transaksi.

Dengan sejumlah barang bukti yang didapatkan, pelaku terancam hukuman empat sampai delapan tahun. Ia bakal dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, kepada wartawan, Oki mengaku baru sekali memesan barang haram tersebut. "Baru sekali ini. Sehari-hari jual jajanan pasar, sudah dua tahun," kata Oki.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online